Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Runtu Ajak Warga Taat Pada Aturan

Kamis, 20 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, kamis, (20/10/2022) di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga.

Anggota DPRD Kota Tomohon Santy M. Runtu, saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 menjelaskan, ” Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” Jelas Runtu.

“Dalam Perda ini secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan dan dirumus ke dalam isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan menjadi peraturan daerah yang memiliki daya laku di masyarakat, dimana disebutkan bahwa ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman utama yang mengatur secara khusus penyelenggaraan ketetapan umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif,” jelasnya.

Foto: Saat Melaksanakan Sosialisasi ke para peserta

” Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat. dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat pol PP Stenly C. Mokorimban SH, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, ” Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,”Ujar Mokorimban.

” Runtuh mengharapkan, kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perda ini bersama sama untuk membangun Kota Tomohon,” tandas Runtu.

Turut hadir, Narasumber lainnya, Femmy Tuerah sebagai moderator, Stenly Mokorimban SH, sekretariat DPRD, Anggota DPRD Kota Tomohon Santy Runtu.

(DRO)

Berita Terkait

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo Turun Langsung, Salurkan Air Bersih untuk Warga Tinoor 1 Terdampak Kemarau
Kapolres Tomohon Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 14:25

Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Selasa, 1 September 2026 - 10:33

Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 19:39