Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Pencurian Tiga Handphone di Maesa

Minggu, 20 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Bitung – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Minggu siang.

Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA. Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP.

“Pelaku masuk ke halaman rumah kost dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.

“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diinterogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp600 ribu. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang.

“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Kalapas Bitung Panen Terong, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Open Ship KRI Bima Suci Digelar di Bitung Mulai 13 Hingga 17 Juli 2026
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:17

Kalapas Bitung Panen Terong, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:18

Open Ship KRI Bima Suci Digelar di Bitung Mulai 13 Hingga 17 Juli 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Berita Terbaru

Exit mobile version