Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Pencurian Tiga Handphone di Maesa

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Bitung – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Minggu siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA. Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP.

“Pelaku masuk ke halaman rumah kost dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Sagerat Bitung

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.

“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diinterogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp600 ribu. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang.

“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Kapal KM Maranatha 04 Terbakar di Selat Lembeh, Ditpolairud Polda Sulut Gercep Evakuasi ABK
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 05:25 WITA