Eks Ketua DPRD Bitung bersama Isterinya Bakal Dipolisikan

Jumat, 20 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Adv. Nofrian Maariwuth, SH.,SIP dan Rekan Profesi.

Pilarportal.com, Bitung – Eks Ketua DPRD Kota Bitung insial ANR bersama Isterinya FT bakal dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ceritanya saat ANR waktu masih menjabat Ketua DPRD Kota Bitung bersama isterinya menjanjikan Proyek kepada seseorang insial NP.

Olehnya, NP mengirim Puluhan Juta Rupiah dan beberapa perabut perlengkapan untuk Sekretariat Partai.

Nah, sudah sejak lama NP dijanjikan proyek, juga dijanjikan untuk di bayar lunas (cash).

Melalui kuasa hukum NP sudah memberi surat peringatan kepada ANR dan FT untuk mengembalikan uang titipan itu dan pembuatan berbagai perabot Partai yang mengantar ANR sebagai Ketua DPRD.

“Ya, kami harus mengikuti perintah dari klien kami. Setelah berdiskusi dengan teman-teman kuasa hukum dari NP, kasus ini harus di laporkan ke Polda Sulut, sebab ini sudah kejahatan luar biasa,”tegas Adv. Nofrian Maariwuth, SH.,SIP via Whats Up, Jumat (20/12/2024).

Kata Maariwuth, kami (tim Pengacara, red) sudah mengantongi bukti surat peringatan dan copyan (salinan) whats up dari calon terlapor yang menjanjikan mau bayar, ternyata sampai detik ini tidak ada etikat baik.

“Padahal ANR masih anggota DPRD dan FT salah-satu Kabid di instansi Pemkot Bitung,”kesal Maariwuth.

Ditambahkannya yang lebih parah, kami  sudah mengantongi bukti transferan ke rekening pribadi dan bukti-bukti bahan untuk pembuatan beberapa item di Sekretariat partai.

“Dalam waktu dekat saya dan teman-teman Kuasa Hukum dari NP akan melaporkan ANR bersama FT ke Polda Sulawesi Utara, “pungkas Maariwuth.

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Berita Terbaru

Exit mobile version