Sidang di PN Tondano, Direktur PT Satya Bajra Gardapati Dituntut Pidana 4 Tahun 8 Bulan

Rabu, 21 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Adicitra Anantara.

Pilarportal.com,TONDANO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Adicitra Anantara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. Selasa (20/1/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai PATRICIA MAUREEN BEELT, SIK, selaku direktur sekaligus pemilik PT. Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:13

Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Sabtu, 19 September 2026 - 21:02

Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Rabu, 16 September 2026 - 07:41

Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 18:38

Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Berita Terbaru

Exit mobile version