Pilarportal.com,MINAHASA – Waka Polres Minahasa, Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P., bersama personel Piket Propam, melaksanakan pengawasan jalannya rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) di wilayah hukum Polsek Langowan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran personel Propam juga bertujuan menjamin tidak adanya pelanggaran etika maupun disiplin selama kegiatan berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari Polsek Langowan. Proses ini diharapkan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.







