Terpidana RAG Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

Rabu, 21 September 2022 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Pilarportal.com, Manado – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana, Rabu, (21/9/2022) sekitar pukul 17.47 WITA.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HBA ke-62, ini yang Disampaikan Kajati Sulut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH menjelaskan terpidana atas nama RAG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” jelas Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar.

Menurutnya terpidana RAG masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Terpidana RAG di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung
Kata Wongkar, pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Terpidana RAG dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya.(*/).

Berita Terkait

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WITA

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Berita Terbaru

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi bidang anggota dan relawan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PMI.

Sulawesi Utara

PMI Sulut Perkuat SDM Relawan Lewat Rapat Koordinasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:40 WITA