Terpidana RAG Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Pilarportal.com, Manado – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana, Rabu, (21/9/2022) sekitar pukul 17.47 WITA.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HBA ke-62, ini yang Disampaikan Kajati Sulut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH menjelaskan terpidana atas nama RAG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” jelas Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar.

Menurutnya terpidana RAG masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Terpidana RAG di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung
Kata Wongkar, pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Terpidana RAG dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya.(*/).

Berita Terkait

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Wabup Vanda Sarundajang Paparkan RDTR Tombulu di Rapat Lintas Sektor ATR/BPN
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah
Viral di Medsos, Lima Remaja Penganiaya di Tataaran II Diringkus Resmob Polres Minahasa
Watulambot Gempar, Pemuda 24 Tahun Tewas Usai Duel
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Selasa, 14 April 2026 - 21:14

Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026 - 18:44

Wabup Vanda Sarundajang Paparkan RDTR Tombulu di Rapat Lintas Sektor ATR/BPN

Senin, 13 April 2026 - 15:32

Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terbaru