Terpidana RAG Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

Rabu, 21 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Pilarportal.com, Manado – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana RAG.

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana, Rabu, (21/9/2022) sekitar pukul 17.47 WITA.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HBA ke-62, ini yang Disampaikan Kajati Sulut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH menjelaskan terpidana atas nama RAG.

“Terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” jelas Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar.

Menurutnya terpidana RAG masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Terpidana RAG di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung
Kata Wongkar, pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Terpidana RAG dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya.(*/).

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48

Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Berita Terbaru

Polres Minahasa Utara melakukan penyegaran jabatan melalui serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Jumat (4/9/2026).

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02