JPN Pada Kejati Sulut Menang Atas Gugatan Penggugat Maria Sumakul Berdasarkan Putusan MA

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(ist)

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(ist)

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton, S.H.,M.H  melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H.,M.H menerangkan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.

Olehnya, menurut Rumampuk hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022 yang selengkapnya dalam amar putusan menyatakan :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengadili :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I berkedudukan di Jakarta cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, di Manado dan Pemohon Kasasi II Menteri Badan Usaha Milik Negara (bumn) Republik Indonesia tersebut;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 140/PDT/2019/PT. MND tanggal 17 Desember 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 465/Pdt.G/2016/PN. Mnd, tanggal 31 Juli 2018.
BACA JUGA  Barang Bukti Uang Rp500 Juta Korupsi PT Air Manado, Disita Tim Aspidsus Kejati Sulut

Mengadili Sendiri:

Dalam Provisi:

  • Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi;

  • Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

Dalam Pokok Perkara;

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

Adapun yang menjadi obyek gugatan dari Penggugat/Termohon Kasasi kepada Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 yang menurut Penggugat/Termohon Kasasi terletak diwilayah perkebunan yang disebut “TADUN PUTEN” di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara namun  berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tanggal 26 Juni 1995 tanah tersebut merupakan asset Negara yang dikelola oleh Tergugat /Pemohon Kasasi.(*/yud)

 

 

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah
Okstesi Runtu: Puji Syukur Musda XI Berjalan Lancar, Selamat untuk Ibu MEP

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 13:18

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Jumat, 17 April 2026 - 22:59

Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru