Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti

Senin, 22 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014. Senin 22 Mei 2023

Adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:

  • Terdakwa FERRY FEBRIANTO
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima.
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  • Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  • Terdakwa NURUL FALAH HAZ
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  • Terdakwa SHOFUL ULUM
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  • Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 570/083/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version