Pilarportal.com, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi mengumumkan jadwal mulai bertugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor SEK-KP.02.01-517 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, CPNS Kemenkum mulai bekerja pada 2 Juni 2025.
Jadwal Masuk dan Tugas Pertama CPNS Kemenkum
Menurut Nico, penugasan CPNS terhitung mulai 1 Juni 2025. Namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional, maka aktivitas baru dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
“Karena tanggal 1 Juni itu hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” ujar Nico, Selasa (20/5/2025).
Lokasi dan Mekanisme Orientasi CPNS
Kegiatan pertama CPNS adalah orientasi, yang digelar pada tanggal 2 Juni. Lokasi kegiatan disesuaikan dengan penempatan CPNS:
CPNS unit pusat: orientasi di Graha Pengayoman, Jakarta.
CPNS di daerah: orientasi di kantor wilayah masing-masing.
Aturan Berpakaian CPNS Kemenkum
Semua CPNS wajib hadir dengan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu:
Kemeja putih polos tanpa corak
Celana panjang hitam (laki-laki)
Rok hitam (perempuan)
Sepatu pantofel
Hijab hitam polos (bagi yang berhijab)
Jika CPNS tidak dapat hadir karena sakit, diwajibkan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Imbauan Resmi dari Kemenkum
Nico Afinta mengimbau seluruh CPNS untuk selalu memantau situs dan media sosial resmi Kemenkum, dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak resmi.
“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” tegasnya.
Pembagian CPNS untuk Tiga Kementerian Baru
Nico juga menjelaskan bahwa meski seleksi CPNS dilakukan saat kementerian masih tergabung (Kementerian Hukum dan HAM), kini penempatan disesuaikan dengan kementerian hasil pemisahan:
Kementerian Hukum
Kementerian HAM
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
“Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Nico.
