“Jumlah total penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan roda 2 dan roda 4 pada Operasi Nyiur Melambai Samrat-2022, sebanyak 141. Dengan perincian penindakan, Tilang 31 dan teguran 110,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya untuk jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda 2 yang sering ditemukan, pada pelaksanaan operasi tahun 2021 yaitu pelanggaran helm sebanyak 176, kemudian berboncengan lebih dari 1 orang 51, kelengkapan kendaraan 17, dan tidak menyalakan lampu utama 5. Sedangkan pada operasi tahun 2022, pelanggaran helm sebanyak 129, berboncengan lebih dari 1 orang 20, kelengkapan kendaraan 151, dan tidak menyalakan lampu utama 12.“Sementara untuk jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda 4 yang sering ditemukan, pada pelaksanaan operasi tahun 2021 adalah pelanggaran sabuk pengaman 7, kelengkapan kendaraan 5, dan syarat teknis atau laik jalan 10. Sedangkan pada tahun 2022, pelanggaran sabuk pengaman 6, kelengkapan kendaraan 19, dan syarat teknis atau laik jalan 28,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi ini, petugas juga melakukan kegiatan pendidikan masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas berupa penerangan atau penyuluhan, baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial, tempat keramaian, rest area, maupun lokasi rawan lakalantas, termasuk kegiatan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli). Jumlah kegiatan Dikmas ini mengalami peningkatan, pada Operasi Nyiur Melambai Samrat-2021 sebanyak 309, sedangkan tahun 2022 sebanyak 362.
“Sedangkan untuk kegiatan Dikmas lainnya berupa penyebaran atau pemasangan spanduk, leaflet, sticker, billboard atau baliho, juga mengalami peningkatan. Pada Operasi Nyiur Melambai Samrat-2021 sebanyak 35, sedangkan tahun 2022 sebanyak 50. Begitu juga dengan kegiatan Turjawali, mengalami peningkatan, pada tahun 2021 sebanyak 556 dan tahun 2022 sebanyak 871,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
