Sadis, Balita di Minsel Meregang Nyawa Ditikim Pria Mabuk

Selasa, 24 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.(Foto:Humas Polres Minsel)

Konferensi pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.(Foto:Humas Polres Minsel)

Pilarportal.com — Minsel — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penikaman anak balita (bawah lima tahun) yang terjadi di Desa Elusan, Kecamayan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Konferensi pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.

“Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kec. Amurang Barat dimana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman,”ungkap Kapolres.

Tersangka yaitu lelaki VT alias Kats 22 tahun, warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado; sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia 2 tahun.

Kejadian berawal saat tersangka VT alias Kats bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecanmata Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta miras. “Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ungkap Kapolres Minsel.

BACA JUGA  Eks Kapolres Mitra Masuk Minsel, AKBP C Bambang Harleyanto SIK Dinas Di Polda Sulut

Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut. “Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. “Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali,” terang Kapolres.

Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.

Adapun korban mengalami luka pendarahan, dilarikan ke RSUP Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.

“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambah Kapolres.

Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.

BACA JUGA  Pimpin apel bulanan, Kapolres Minsel Berikan Reward dan Punishment

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” ujar Kapolres.(*/yud)

 

Berita Terkait

Gerakan Langit Biru ASRI Hiasi HUT ke-25 Partai Demokrat Tahun 2026
Pemdes Pontak Rayakan HUT Desa Ke 501
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado
Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:06

Gerakan Langit Biru ASRI Hiasi HUT ke-25 Partai Demokrat Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:00

Pemdes Pontak Rayakan HUT Desa Ke 501

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:26

Berita Terbaru