Pelanggaran Lalu Lintas di Sulut Naik 170 Persen Dalam Sepekan Operasi Zebra Samrat 2025

Pilarportal.com, Manado — Pelanggaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Utara selama pelaksanaan sepekan Operasi Zebra Samrat 2025 mengalami peningkatan signifikan.

Selama sepekan operasi berlangsung, terhitung sejak 17 hingga 23 November 2025, Polda Sulut dan jajaran menjaring 4.103 pelanggaran, jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, di Mapolda Sulut, Senin (24/11/2025).

“Terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 170 persen dari 1.516 pelanggaran di tahun 2024 menjadi 4.103 pelanggaran pada tahun 2025,” ujarnya.

Dari total pelanggaran tersebut, 3.045 pelanggar diberikan teguran, 183 dikenakan tilang manual, dan 875 melalui sistem ETLE statis.

Meski jumlah pelanggaran meningkat, kabar baiknya penindakan tilang manual justru turun hingga 227 persen dibanding tahun lalu, sementara pemberian teguran naik hingga 233 persen.

Kabid Humas menjelaskan, pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Jenis pelanggaran pengendara roda dua yang paling banyak ditemukan yaitu:

  • Tidak menggunakan helm SNI

  • Berboncengan lebih dari satu orang

  • Melawan arus

  • Pengendara di bawah umur

BACA JUGA  Tingkatkan Iman dan Takwa, Personel Polda Sulut Ikuti Pembinaan Rohani Rutin

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak meliputi:

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Pengendara di bawah umur

Selain pelanggaran administratif, Operasi Zebra Samrat juga mencatat 21 kasus kecelakaan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan operasi. Dari jumlah tersebut, tercatat 1 korban meninggal dan 31 luka ringan.

Distribusi kasus kecelakaan paling banyak terjadi di:

  • Kota Manado: 10 kasus

  • Kota Tomohon: 4 kasus

  • Kota Bitung: 3 kasus

  • Kabupaten Minut, Minahasa, Mitra, Talaud: masing-masing 1 kasus

Kombes Pol Alamsyah berharap kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum, tetapi juga mendorong budaya tertib berlalu lintas.

“Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui media massa dan media sosial. Harapannya operasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *