Hasil Sita Eksekusi Aset Terpidana Heru Hidayat Dititipkan ke Camat Sijuk-Belitung

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Kamis 25 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana HERU HIDAYAT kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), berupa:

  • 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2
  • 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.

Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 599/112/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Berita Terkait

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru