Sidang  Lanjutan Dugaan Mafia Tambang di Ratatotok, Saksi Mengaku Sejak 2021 Ada Aktifitas Ilegal di Kawasan PT BLJ

Senin, 25 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (25/09/2023) dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan secara bersamaan.(Foto Istimewa)

Pilarportal.com – Minahasa – Perkembangan  sidang  lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku  kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (25/09/2023) dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu mendengarkan keterangan empat orang sakBangkitsi yang dihadirkan secara bersamaan.

Data yang dihimpun media ini, empat  saksi yang dihadirkan, yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fakta persidangan,  saksi Markus Laliamu secara langsung mengakui bahwa sejak 2021 telah dilakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan meskipun belum mendapatkan ijin secara resmi dari Pemerintah.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi juga menjelaskan proses perekrutan awal menjadi tenaga teknisi oleh terdakwa Arny dan Donal dalam proses pengelolaan material.

“Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021, saya ditanya mau nggak jadi teknisi. Dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut,” ujar Markus.

Diketahui, sebagai seorang teknisi dia membuat kolam rendaman untuk mengelolah material menjadi emas dan mendapatkan hasil yang baik.

Saksi membeberkan, dalam melakukan  pekerjaan, ia   membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni.

“Kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen) selama tiga bulan sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen, kemudian tak lama langsung ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti,” bebernya.

Sementara tiga saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.

Terpantau, Tiga Hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar aktivitas pekerjaan mereka sehingga empat orang saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa nampak kebingungan.

Setelah beberapa kali di skor, sidang akhirnya ditunda dan kembali  akan dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023) masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, Terdakwa  Arny  Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35  undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 07:31 WITA

Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Berita Terbaru

Exit mobile version