Polres Minahasa Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Brutal di Desa Kasuratan

Pilarportal.com,Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, pada Rabu malam, 24 September 2025. Dua tersangka utama, KP (24) dan SS (17), warga Desa Kasuratan, diamankan pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Korban, Rafi Rivaldo Pangajow (24), tewas akibat penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka saat pesta minuman keras di rumah KP. Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara KP dan ayah tirinya yang datang menegur kegiatan tersebut. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amarah tersangka.

Dalam kondisi mabuk, KP menikam korban sebanyak empat kali, sementara SS memukul korban menggunakan kursi dan menusuknya dengan pisau dapur sebanyak dua kali. Kedua tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Matani, Kota Tomohon, namun berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Minahasa. “Kasus ini berawal dari penyalahgunaan minuman keras yang memicu pertikaian hingga berujung pada tindak pidana pembunuhan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsek Langowan Beserta Bhayangkari Ranting Berbagi Takjil

Kedua tersangka kini telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan nyata bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras dan dampak fatalnya terhadap kehidupan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *