Bawaslu Kotamobagu: Tak Dapat Undangan Mencoblos, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Selasa, 26 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sinergi BPD Dan Kejaksaan, Stefanus Liow Tegaskan ABPEDNAS Harus Beri Manfaat Nyata
Rutan Kotamobagu Bimbing Warga Binaan Belajar Al-Qur’an
Rutan Kotamobagu Perkuat Pelayanan Publik dan Integritas
Baru Dilantik, KPR Yusril Gercep Cek Keamanan Blok Hunian Rutan Kotamobagu
Bantu Pemulihan WBP, Rutan Kotamobagu Perkuat Konseling NAPZA
Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Deteksi Dini Diperkuat, Rutan Kotamobagu Tingkatkan Kesiapsiagaan
Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:08

Sinergi BPD Dan Kejaksaan, Stefanus Liow Tegaskan ABPEDNAS Harus Beri Manfaat Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:43

Rutan Kotamobagu Bimbing Warga Binaan Belajar Al-Qur’an

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:24

Rutan Kotamobagu Perkuat Pelayanan Publik dan Integritas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:22

Baru Dilantik, KPR Yusril Gercep Cek Keamanan Blok Hunian Rutan Kotamobagu

Jumat, 25 September 2026 - 19:58

Bantu Pemulihan WBP, Rutan Kotamobagu Perkuat Konseling NAPZA

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version