Bawaslu Kotamobagu: Tak Dapat Undangan Mencoblos, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Selasa, 26 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Program Light Up The Dream PLN Manado Nyalakan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera
Polres Kotamobagu Bangun Jembatan Motabi dari Donasi Personel, 43 KK Kini Tak Perlu Memutar 40 Menit
Polres Kotamobagu Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026, Utamakan Edukasi Humanis
Polres Kotamobagu Gelar Tes Kesamaptaan Personel
Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Penusukan Maut di Gogagoman
Pangdam XIII/Mdk Pastikan Yonif TP 868/Bantong Sakti Siap Dukung Pemda
Pangdam XIII/Mdk Dorong Profesionalisme Prajurit Kipan C Yonif 713/Satyatama
PLN UP3 Kotamobagu Lakukan Pemadaman Sementara di Bolsel

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:07 WITA

Program Light Up The Dream PLN Manado Nyalakan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera

Senin, 2 Maret 2026 - 22:10 WITA

Polres Kotamobagu Bangun Jembatan Motabi dari Donasi Personel, 43 KK Kini Tak Perlu Memutar 40 Menit

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:48 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026, Utamakan Edukasi Humanis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:33 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Tes Kesamaptaan Personel

Senin, 26 Januari 2026 - 08:16 WITA

Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Penusukan Maut di Gogagoman

Berita Terbaru

Exit mobile version