Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Minahasa 657 Pelamar Lolos Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Drs. Moudy Pangerapan, MAP., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, mengatakan, pendaftaran tahap pertama telah diikuti sekitar 900 pelamar,” ujar Moudy, Rabu (26/2/2025) kepada beberapa Media saat di wawancarai belum lama ini.

Lanjut, untuk tahap pertama, yang mendaftar adalah mereka yang sudah masuk database kepegawaian BKN. Jika tidak masuk database, tidak bisa mendaftar.

Moudy menjelaskan, pada tahap kedua, sebanyak 1.098 pelamar mendaftar. Sudah dilakukan proses verifikasi berkas untuk memastikan pelamar telah bekerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

“Setelah verifikasi, dari 1.098 pelamar, sebanyak 657 memenuhi syarat. Sisanya, 441 pelamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan, pelamar yang TMS masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. “Ada masa sanggah, jadi yang TMS ini bisa juga lulus. Contohnya, ada yang salah unggah bukti masa kerja, tapi setelah sanggahan, mereka bisa melengkapi bukti yang benar,” jelasnya.

Moudy mengatakan, sekitar 250 pelamar dari tahap pertama telah lolos verifikasi. Mereka akan mengisi formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya.

“Mereka yang tidak lulus di tahap pertama akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu” katanya.

Setelah proses seleksi selesai, BKPSDM akan memetakan data pelamar yang memenuhi syarat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penetapan formasi.

“Setelah penetapan formasi, kami akan usulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka untuk PPPK sementara,” tutur Moudy.

Moudy menambahkan, PPPK sementara ini nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Rencana kami, setiap tahun jika ada sekitar 250-300 pegawai yang pensiun. Kami akan angkat PPPK paruh waktu sesuai dengan jumlah yang pensiun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji. “Kalau PPPK penuh waktu, ada standar gaji sesuai ijazah mereka. Kalau paruh waktu, gajinya paling tidak sama dengan yang mereka terima tahun lalu,” katanya.

Meskipun demikian, Moudy menegaskan, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. “Kalau mereka mau diusulkan menjadi penuh waktu, tidak perlu usul NIP lagi karena sudah ada. Tinggal kami ubah statusnya dari sementara ke penuh waktu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda
Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki
BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng
ISEI Manado Gelar Penyuluhan Digitalisasi Ekonomi dan Pariwisata di Minahasa
Putusan Sela Perkara Penambang Rakyat PN Tondano, Kuasa Hukum Minta Hakim Kedepankan Keadilan Substantif
Johnly Tamuntuan: Rayakan Pengucapan Hal ini yang Harus Mengutamakan
Pengucapan Syukur Minahasa: Imbauan Kesederhanaan Hukum Tua Rudy Tendean

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:59

Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52

BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:31

ISEI Manado Gelar Penyuluhan Digitalisasi Ekonomi dan Pariwisata di Minahasa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:31

Putusan Sela Perkara Penambang Rakyat PN Tondano, Kuasa Hukum Minta Hakim Kedepankan Keadilan Substantif

Berita Terbaru

Exit mobile version