Polri Bongkar Sindikat Judol, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Pilarportal.com, Jakarta, 27 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta. Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono,

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online. Dari penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA  Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp87,8 juta, pecahan Rp300 juta, USD 30.000 (Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan telepon genggam, satu modem WiFi, sembilan kartu ATM, dan empat buku rekening bank.

Selain itu, seorang DPO berinisial AL ditetapkan karena berperan merekrut serta melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal.

“Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Pada semester I 2025, turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” katanya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan, Kominfo telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait