Siaran TV Analog Akan dihentikan, Diskominfo Minahasa Kainde Ajak Masyarakat Beralih TV Digital

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Mulai 2 November 2022, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia akan menghentikan siaran TV Analog. Dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Kamis (27/10/22).

Dikatakan Kadis Maya Kainde, warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog. Harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital.

“Untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran. Karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis,” kata Kainde.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, lanjut Kainde, bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).

“Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,” ujarnya.

Dijelaskannya, kriteria penerima STB yaitu : Rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Kemudian, dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

“Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” jelas Kainde.

Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.

“Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keuarga miskin di pemerintah desa. Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box diatas,” jelas Kainde lagi.

Menurut Kemkominfo, siaran TV Digital akan lebih menguntungkan karena bisa menghadirkan kualitas gambar yang bersih dan suara lebih jernih.

Diketahui, TV Analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM. Sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM. Siaran tv analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Komposisi yang ditampilkan dalam siaran TV Analog juga tidak beragam.

Sementara, TV Digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Siaran TV Digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dan sinyalnya terdiri dari 1 dan 0. (kominfo)

(DRO)

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah
Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa
Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas
Momen Hari Lahir Pancasila, RD-Vasung Percayakan Tugas Plt Kepada 5 Pejabat Ini
Usung Tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, Bupati Robby Dondokambey Irup Peringatan Harlah Pancasila 
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:19 WITA

Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WITA

Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:30 WITA

Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:41 WITA

Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas

Berita Terbaru

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA