Kembali Lakukan Curanmor, Residivis ini Bersama Rekannya Diamankan Tim Totosik Polres Tomohon

Hukum, Tomohon464 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melakukan Press Conference terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 Jenis Yamaha Lexi DB 3269 CS, yang terjadi di depan kompleks Rindam Kakaskasen Tomohon. Pada Kamis (23/6)

Melalui Press Conference Curanmor ini dipimpin oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd Kasat Reskrim AKP Denny S. Tampenawas S.Sos, beserta Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, dan jajaran Polres. Selasa (28/06/2022).

Kepada awak media melalui Press Conference, Selasa (28/6) bertempat di Lobi Polres Tomohon.

Terduga pelaku diamankan Senin Tanggal 27 Juni 2022 Pukul 04.00 Wita di Rumah Kos-kosan yang ada di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara. Identitas terduga Pelaku Pencurian MM alias Michael (Pelaku utama) (27 thn) alamat Kecamatan Kauditan,” ujarnya  Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos

AR alias Aldy (Yang menjual barang bukti kendaraan R2) (28 thn) Kecamatan Tomohon Utara, Barang bukti Satu unit kendaraan roda dua Merek Yamaha Lexi Warna Putih DB 3269 CS.

BACA JUGA  Pria Ranomerut Minahasa, Diamankan Tekab 35 Polres Tomohon Saat Mabuk Sambil Bawa Sajam

Korban M. Ali Ubaidillah (31)
Alamat Kelurahan kakaskasen 3 lingk. 6 Kecamatan Tomohon Utara. Kedua pelaku di Ganjar Pasal yang disangkakan Untuk terduga pelaku MM Pasal 363 KUHP. Untuk terduga pelaku AR Pasal 480 KUHP

Kronologi kejadian. Pelapor saat akan beristirahat memarkir kendaraan R2 di dalam warung milik Pelapor.

Pelapor mengetahui peristiwa pencurian tersebut yaitu sekitar pukul 07.00 wita pagi saat pelapor keluar kamar untuk pergi ke kantor Rindam XII Merdeka untuk melaksanakan apel pagi dan saat itu pelapor melihat motor yang di parkir di dalam warung sudah tidak ada.

Pelapor mengira bahwa sepeda motor tersebut dibawah oleh adik dari pelapor. Kemudian setelah kembali dari kantor Rindam XII Merdeka sekitar pukul 09.00 wita pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa sepeda motor tersebut tidak di bawah oleh adik dari pelapor.

Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut namun sudah tidak tahu lagi keberadaannya, dan atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan langsung melaporkan ke Polres Tomohon.

BACA JUGA  Mabuk dan Acungkan Sajam, Pria Paruh Baya ini Diringkus Tim Totosik

Minggu 26 Juni 2022 Team mengecek CCTV di Seputaran TKP dan berhasil menemukan ciri-ciri dan Identitas terduga Pelaku dan setelah mengetahui ciri-ciri dan Identitas dari terduga Pelaku, Team URC Totosik melakukan pelacakan Keberadaan nomor Handphone yang di gunakan terduga pelaku Lk. Michael dan hasil pelacakan menunjukan Nomor Handphone yang digunakan terduga Pelaku Berada di Desa Watudambo Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara.

Hari Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 02.00 Wita Team menuju ke Desa Watudambo Kec. Kauditan Kab Minut, setelah tiba di Desa Watudambo Team mendapat informasi bahwa terduga Pelaku Lk. Michael telah kembali ke kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara, mendapat informasi tersebut Team langsung kembali Ke Kelurahan Kakaskasen Kec. Tomohon Utara

Saat tiba di Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara, Team berhasil menemukan keberadaan Pelaku di salah satu Rumah Kosan yang ada di Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara, dan Tepatnya Pukul 04.00 Wita Team URC Totosik berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian Lk. Michael bersama satu rekanya yang membantu aksinya yakni Lk. Aldy.

BACA JUGA  Aniaya Pacar Sendiri, Pemuda Wailan Diamankan Tim Totosik

Setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui benar terduga pelaku Lk. Michael telah mencuri Kendaraan R2 Jenis Yamaha Lexi DB 3269 CS. Team URC Totosik kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan R2 yang telah di jual pelaku lainnya lelaki Aldy di Manado.

Hasil pengembangan dan upaya yang dilakukan, akhirnya barang bukti R2 berhasil ditemukan, di mana sebelumnya barang bukti sempat berpindah tempat dari Manado ke wilayah Minsel.

Barang pencurian di jual seharga Rp. 2.000.000 dan di bagi dua dimana terduga pelaku MM alias Michael Rp. 1.400.000 dan terduga pelaku AR alias Aldy Rp. 600.000.

Pelaku MM alias Michael merupakan Residivis Kasus 362 Kendaraan R2 Jenis Honda Beat pada Tahun 2020 di Minahasa Utara dan sempat menjalani masa Tahanan 1 Tahun Kurungan di lembaga pemasyarakatan.

Kasat Reskrim menambakan  Bagi pemilik kendaraan agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan jangan lupa untuk perhatikan keamanan kendaraan agar tidak mudah di curi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi saat malam hari.

(*/Endro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *