Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

JAYAPURA, Pilarportal.comSatgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua.

Dalam pengembangan terbaru, aparat mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura pada Sabtu (28/3/2026).

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga di Kabupaten Jayapura.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan tersebut.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara.

Sementara itu, HLT diduga bertindak sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan.

Dari tangan HLT, aparat mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir, mulai dari penyedia dana, perantara, hingga pemasok amunisi.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah sistematis aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,, Kombes Pol. Adarma Sinaga , menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *