Berkomitmen Upaya Pilkada Damai Sahabat JDIH Gelar Deklarasi

PilarPortal.com—Minsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memgelar Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara Deklarasi damai  dilaksanakan di Novotel Manado Minggu 29/9-2024.

Pembacaan deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH dilakukan mewakili PPK Dougles Panit, mewakilu Pers Donald Mamoto mewakili Pers, dan mewakili Ormas Reinaldo Sasundame.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen yang disaksikan oleh Pj Bupati Minsel, Kapolres Minsel, Kejari Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel serta Ketua dan Anggota KPU Minsel.

Ketua KPU Minsel, Tomy Moga memberikan apresiasi apa yang sudah dilakukan.

Deklarasi tersebut digelar KPU Minsel bersama dengan Penyuluhan Produk Hukum Bersama Badan Adhoc dan Stakeholder.

Dari masing-masing Badan Adhoc dan Stakeholder ditunjuk perwakilan untuk membacakan deklarasi dan komitmen sahabat JDIH, disaksikan oleh Pj Bupati Minsel, Kapolres Minsel, Kejari Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel serta Ketua dan Anggota KPU Minsel.

Usai menyampaikan deklarasi yang diikuti oleh seluruh peswrta, KPU membentuk JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

BACA JUGA  KPU Minsel Kawal Tiga Calon Untuk Test Kesehatan

Menurut Moga  tujuannya untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada. “ intinya Komitmen bersama ini kiranya akan menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Moga.

 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang memiliki tugas mengelola JDIH adalah Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal KPU, Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekratariat KPU Provinsi, dan Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.(Hanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *