Pilarporta.com, Bitung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kota Bitung, Selasa (28/10/2025).
Salah satu agenda utama kunjungan ini adalah meninjau enam unit kapal hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini berada di kompleks PSDKP Bitung.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulut Agita Tri Moertjahyanto, S.H., M.H., Kepala Tata Usaha Kejati Sulut Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H., serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, S.T., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati menegaskan, peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam memastikan bahwa pengelolaan aset hasil rampasan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan agar aset rampasan negara tidak hanya menjadi beban penyimpanan, tetapi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pattipeilohy.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi di Kementerian Keuangan rampung, kapal-kapal tersebut akan segera diserahkan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung RI tentang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara efisien serta bernilai guna.
Usai meninjau kapal rampasan di PSDKP Bitung, rombongan Kajati melanjutkan agenda ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan evaluasi internal serta memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh jajaran.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bentuk nyata upaya Kejati Sulut dalam menjaga tata kelola aset rampasan negara agar tetap produktif, tidak terbengkalai, dan berkontribusi pada kepentingan publik. (yud)






















