Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap DPO Penipuan  yang Buron Sejak 2023

Pilarportal.com, Manado – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana JF alias Fenny , yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, pada Minggu, 29 Juni 2025 di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan sejak pukul 09.00 WITA, mulai dari saat terpidana mengikuti ibadah di GMIM Imanuel Lolah hingga kembali ke rumah.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, pada pukul 13.45 WITA, Asisten Intelijen Kejati Sulut Dr. Marthen Tandi memerintahkan tim yang dipimpin Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H., dan didampingi Kasi II, Nurdin, M.H., untuk melakukan penangkapan.


Penyerahan ke Kejari Manado

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manado pada pukul 15.00 WITA.


Kasus Penipuan dengan Vonis 2 Tahun Penjara

Fenny  merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN MND, dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Kasus Fidusia

Komitmen Kejati Sulut Tegakkan Hukum

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.

“Penangkapan DPO ini adalah wujud keseriusan Kejati Sulut dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan untuk menegakkan hukum di Sulawesi Utara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi.

(Sumber rilis Penerangan Hukum Kejati Sulut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *