Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Kasus Fidusia

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Sulut amankan DPO.(foto ist) 

Tim Tabur Kejati Sulut amankan DPO.(foto ist) 

Pilarportal.com,  Manado – Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut berhasil menangkap DPO inisial FEW alias Faradila di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/2/2025).

Kajati Sulut Andi Muhamad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira jam 13:30 Wita tim berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut.

Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan buron terpidana  Faradila, untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado,”jelas Januarius dalam rilisnya, Rabu (12/2/2025).

Putusan PN Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember  2022 yang menyatakan terpidana Faradila terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

BACA JUGA  Perkara Pidana Penganiayaan dari Kejari Bitung Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Menurut Januarius terpidana setelah putusan tersebut tidak dieksekusi karena telah melarikan diri kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manado.

“Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,”pungkas Kasipenkum.

 

Berita Terkait

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Imigrasi Sulut Bangun Sinergi Bersama TNI-Polri dan Pemda Lewat FORKOPDENSI
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Berita Terbaru