Pilarportal.com, Jakarta, 28 Juli 2025 — PT Jasa Raharja mengadakan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965a mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, 23 Juli 2025 di Kantor Pusat Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi untuk menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan RI, termasuk Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan Eva Theresia Bangun.
Sejumlah akademisi juga hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Hikmahanto Juwana (UI), Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Rivan A. Purwantono (Unissula), Dr. Kornelius Simanjuntak (UI), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (UGM).
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam memperkuat regulasi agar selaras dengan dinamika hukum dan sosial.
“Kehadiran seluruh pihak merupakan wujud sinergi yang sangat berarti dalam menjaga penyelenggaraan program perlindungan dasar agar harmonis dengan regulasi dan tujuan negara,” ujarnya.
Ihda Muktiyanto menyoroti perlunya kejelasan prinsip no fault system dalam batang tubuh peraturan untuk menghindari multitafsir.
Sementara itu, Didik Kusnaini menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum terbaru, seperti UU SJSN dan UU Lalu Lintas, sehingga pembaruan baik pada tingkat PP maupun Undang-Undang menjadi langkah penting.
Melalui forum ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan perlindungan korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.
