Pernyataan Humas PT SMA Keliru, Diduga Ada Campur Tangan Oknum Anggota DPRD Bolmong

Pilarportal.com – Bolmong- Humas PT Samudera Mulia Abadi (SMA) Ronald Panjaitan bersama Encang Ibrahim Popitod berbeda pendapat, sedangkan oknum Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu memilih bungkum atau dinilai menghindar soal alasannya membatalkan kontrak kerja mantan karyawan PT JRBM.

Alasan PT SMA tidak menerima Encang Ibrahim Popitod adalah mulai dari tidak sesuai prosedur, tidak lulus seleksi hingga melalukan penutupan akses jalan masuk perusahaan atau Portal hingga katanya merugikan perusahaan.

Penyataan Humas PT SMA itu pun diduga keliru, hingga diduga ada campur tangan oknum anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Encang Ibrahim Popitod tidak diterima PT SMA gegara adanya intervensi dari Anggota DPRD Bolmong yakni Febrianto Tangahu.

Bukti percakapan Febrianto Tangahu dan pihak PT SMA soal meminta membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod pun, beredar di Media Sosial Facebook.

Sikap tidak terpuji pun terus dilakukan Febrianto Tangahu, demi ingin membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod, Febrianto Tangahu juga diduga mengancam pihak PT SMA yaitu salah satu karyawan yang membidangi bagian SDM, di PT SMA.

Atas ancaman itu, rupanya saat ini karyawan yang membidangi SDM di PT SMA sudah tidak berada di perusahaan yang berada di Desa Bakan tersebut.

Berikut adalah klarifikasi PT SMA yang dikutip dari salah satu media Online, dan pernyataan Encang Ibrahim Popitod hingga Febrianto Tangahu.

Humas PT SMA yakni Ronald Panjaitan lewat klarifikasi menyampaikan, adanya aksi dari Encang Ibrahim Popitod, pihak perusahaan mengalami kerugian. Kata Ronald, EP (Inisial dari Encang Ibrahim Popitod,Red) yang merupakan mantan karyawan PT JRBM sudah habis masa kontrak. Kala itu, EP sedang berusaha mengikuti proses seleksi penerimaan karyawan akibat peralihan hubungan kerja ke manajemen baru yakni PT SMA.

Dengan begitu lanjutnya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Bakan dan ketua Forum Diskusi Masyarakat (FDM) yakni Febrianto Tangahu.

“Hubungan manajemen dengan pak Febrianto Tangahu, yakni dirinya sebagai ketua FDM (Forum Diskusi Masyarakat Lingkar Tambang) yah, bukan sebagai anggota DPR. Dan di mana-mana antara perusahaan dan stakeholder harus ada kerja sama atau saling koordinasi,” kata Ronald dilansir dari NewPosko Manado.

BACA JUGA  Ini Sikap Tak Terpuji Febrianto Tangahu Seorang Wakil Rakyat yang Batalkan Kontrak Kerja Anak Yatim Piatu, Ada Ancaman ?

Menurut Ronald, tuntutan dari Encang Ibrahim Popitod agar dirinya diterima diperusahaan karena menurut Encang Ibrahim Popitod, ia sudah menandatangani kontrak kerja dengan pihak perusahaan.

Namun setelah ditelusuri Kata Ronald, proses perekrutan yang dilakukan oleh salah satu karyawan yang membidangi bagian SDM kepada Encang Ibrahim Popitod tidak sesuai prosedur. Bahkan kata Ronald, saat ini karyawan tersebut sudah tidak berada di Desa Bakan hingga di perusahaan.

Mengapa disebut tidak sesuai prosedur kata Ronald, dalam proses penerimaan karyawan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan yang paling terakhir adalah MCU atau Medical Check Up. MCU itu kata Ronald, tidak terpenuhi. Anehnya, sudah langsung masuk pada wilayah tanda tangan kontrak. Ada apa antara EP dan petugas dibidang SDM tersebut?

“Dan bicara kontrak dengan karyawan, itu harus ada koordinasi dengan berbagai bidang yang ada di perusahaan. Dan akhirnya kita dapat bahwa EP tidak melewati beberapa proses itu, akibatnya sistem kontrak itu masih tertunda. kami tegaskan lagi bahwa saat itu masih tertunda,” tambah Ronald.

Ronald sebagai Humas PT SMA menjelaskan, jika tidak mengikuti alur proses perekrutan, maka secara hukum tidak akan diterima, apalagi tidak ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Menurut Ronald, sampai saat ini proses penerimaan karyawan di PT SMA sudah sesuai dengan prosedur hingga peraturan perundangan yang berlaku.

“Belum tanda tangan kontrak kok dibilang diputus kontrak, kan aneh apabila orang yang belum pernah terdaftar sebagai karyawan kami kemudian kami putuskan kontraknya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ronald juga mengatakan, yang sangat disayangkan Encang Ibrahim Popitod juga sudah melakukan portal atau penghadangan akses menuju perusahaan yang mengakibatkan kerugian dari perusahaan hingga membuat gaduh Desa setempat.

“Perusahaan itu jika di portal sedetik aja kerugiannya sangat besar. Dan itu karena ketidak sabaran dari oknum masyarakat tersebut dalam menunggu untuk proses lebih lanjut dan ini terjadi bukan hanya untuk 1 orang, tapi ada puluhan orang yang menunggu karena Perusahaan akan melakukan perekrutan dengan mengutamakan kebutuhan penggunaan tenaga kerja,” ungkapnya.

“Tentunya kami selaku yang mewakili pihak manajemen hingga saat ini komunikasi dengan pemerintah dan ketua FDM BolMong baik-baik saja dan Proses perekrutan karyawan di PT SMA tidak sembarangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Minta Batalkan Kontrak Kerja,  Masyarakat Lolayan Sesalkan Sikap Febrianto Tangahu

Hal itupun dibantah oleh Encang Ibrahim Popitod. Encang bahkan menyesalkan pernyataan dari humas PT SMA.

“Pemutusan kontrak dari pihak JRBM tanggal 13 November. Saat itu saya posisi cuti. Kemudian saya pergi main office JRBM untuk menandatangani pemutusan kontrak saya selaku pihak pertama dengan pihak HRGA JRBM. Setelah pemutusan kontrak, langsung di arahkan pihak JRBM untuk dialihkan ke PT SMA,” kata Encang Ibrahim Popitod kepada media ini.

Setelah di PT SMA, tepatnya tanggal 11 November 2022 kata Encang, dirinya sudah mulai melakukan proses data yang akan dimasukan ke PT SMA yaitu nama sesuai KTP dan mendata nomor sepatu hingga nomor ukuran seragam.

“Prosedur tanda tangan kontrak di PT SMA sudah saya lakukan sebagai pihak pertama. Saat itu pihak kedua yakni petugas SDM belum langsung menandatangani kontrak itu. Dari pihak kedua mengarahkan untuk Induksi pengenalan PT SMA dan mekanisme PT SMA dan PT JRBM, setelah induksi tiba-tiba Tanda tangan kontrak dari pihak kedua ditunda. Katanya, nanti akan dilakukan esok hari,” ujarnya.

Dan keesokan harinya tepatnya tanggal 12 November, dirinya kembali naik ke perusahaan seperti janji pihak kedua. Tapi sayang, harapan untuk kembali bekerja seperti di PT JRBM tidak terjadi lagi. Ternyata, ada intervensi dari Febrianto Tangahu.

“Keesokan harinya saya naik ke site tepatnya pada tanggal 12 November. Dengan harapan langsung masuk kerja. Tiba-tiba alurnya berubah, pihak kedua belum mau melakukan tanda tangan kontrak, karena ada Intervensi dari pak Febrianto Tangahu ke pihak kedua, seperti WA tersebut jangan di proses kontrak Encang tersebut,” kata Encang dengan mata berkaca-kaca.

Dengan melihat kinerja Encang Ibrahim Popitod dengan hasil yang baik selama di PT JRBM kala itu, pihak kedua menyerankan agar Encang Ibrahim Popitod segera melakukan Medical Check Up (MCU), meski ada intervensi.

“Lalu saya diarahkan pihak kedua. Katanya, untuk lebih menguatkan tanda tangan kontrak yang saya tandatangani sebagai pihak pertama, segera lakukan pemeriksaan MCU di Manado. Tepatnya pada tanggal 14 November 2022 saya ke Manado, setelah prosedur dan tahapan semua saya telah lewati selama kurng lebih 1 minggu, tepatnya tanggal 21 saya melakukan portal dengan maksud meminta klarifikasi pihak PT SMA. Tapi waktu itu tindak ada tanggapan dari PT SMA,” tambahnya.

BACA JUGA  Minta Batalkan Kontrak Kerja,  Masyarakat Lolayan Sesalkan Sikap Febrianto Tangahu

“Saya lihat diberita salah satu media Online, Katanya saya tidak ikut prosedur dan tidak lulus seleksi. Kalau tidak lulus harusnya saya tidak melakukan tanda tangan kontrak hingga diminta melakukan MCU. Saya pikir pernyataan itu keliru. Saya tidak terima dengan pernyataan Humas PT SMA,” keluhnya.
Berikut kutipan percakapan yang diduga adalah percakapan Febrianto Tangahu yang dikirim ke pihak PT SMA.

“Klu yang 2 diluar dari Encang Popitod itu bisa dilanjutkan tapi Encang Popitod itu jangan dilanjutkan lagi di SMA,” tulis dalam pesan WhatsApp yang dikutip dari percakapan yang diduga adalah percakapan Febrianto Tangahu dengan pihak PT SMA.

Terkait percakapan pesan WhatsApp Febrianto Tangahu rupanya bungkam dan seakan menghindar hingga tidak mau memberikan tanggapan terkait alasannya meminta membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod.

“Nanti dari perusahaan yang konfirmasi. Karna komonikasi saya selaku ketua Forum Koordinasi Lingkar tambang Bolmong dengan perusahaan yang diatur bukang perkara pribadi. Jadi perusahaan yang konfirmasi karna Sumadi waktu itu adalah karyawan PT.SMA,” kata Febrianto Tangahu kepada Media ini.

“Nanti perusahaan yang klarifikasi urusan Encang,” tambahanya.

Hingga saat ini, Selasa 14 Februari 2023, Febrianto Tangahu tidak mau memberikan tanggapan soal alasannya membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod.

Meski tidak mau memberikan tanggapan, sebagai mana yang dikutip media ini dari siaran langsung Facebook warga Mopusi. Dihadapan masyarakat atau dalam sambutan saat menghadiri salah satu hajatan di Desa Mopusi, Febrianto Tangahu menyampaikan jika Encang Ibrahim Popitod tidak dilanjutkan kontrak di PT SMA gegara melakukan Portal di jalan perusahaan.

Padahal, yang menjadi pemuci sebenarnya bukan soal portal jalan perusahaan. Melainkan adalah beda pilihan atau gegara postingan bakal calon anggota DPRD Bolmong, hingga adanya intervensi oleh Febrianto Tangahu yang meminta kepada PT SMA agar membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak PT SMA masih akan terus dilakukan. (Grepl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *