Kejari Manado Seriusi Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng di Dinsos Manado, Kini siap Disidangkan

Rabu, 13 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Manado.(Foto Ist)

Gedung Pengadilan Negeri Manado.(Foto Ist)

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado seriusi kasus korupsi pengadaan Ikan kaleng di Dinsos Manado yang menyeret eks Kepala Dinas SK alias Sammy.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, S.H., M.H. dalam rilisnya menyebutkan Penuntut Umum Kejari Manado, telah melimpahkan 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Hijran, pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud telah di registerdi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu Nomor : 31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR.

Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado sidang pertama ke 2 perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA  Kejari Manado Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara Terkait Korupsi Dana Banjir Manado 2014

“Terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum Kejari Manado didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tulis Hijran dalam rilisnya, Rabu (13/12).(*/yud)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!