Bawaslu Kotamobagu: Tak Dapat Undangan Mencoblos, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Selasa, 26 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA  Bersama Media, Bawaslu Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP
Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Rutan Kotamobagu Ikuti ANEV Kinerja Semester I 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan
Rutan Kotamobagu Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga WBP Kurang Mampu
Karutan Kotamobagu Buka Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat, WBP Dibekali Edukasi PHBS
Program Light Up The Dream PLN Manado Nyalakan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera
Polres Kotamobagu Bangun Jembatan Motabi dari Donasi Personel, 43 KK Kini Tak Perlu Memutar 40 Menit
Polres Kotamobagu Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026, Utamakan Edukasi Humanis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11

Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:22

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:43

Rutan Kotamobagu Ikuti ANEV Kinerja Semester I 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:49

Rutan Kotamobagu Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga WBP Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52

Karutan Kotamobagu Buka Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat, WBP Dibekali Edukasi PHBS

Berita Terbaru