Penyaluran BLT di Desa Parepei Tidak Merata, Diduga Ada Potongan, Warga Mengeluh ke KPK Tipikor Sulut

Sabtu, 13 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA – PILARPORTAL – DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Utara menerima keluhan masyarakat Desa Parepei terkait permasalahan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dimana keluhan masyarakat terkait, nama nama penerima pada tahun 2022 diduga sudah telah diganti oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan warga penerima.

Nah komplain itu kemudian mengalir kemana-mana tetapi setelah dikonfirmasi kenyataanya seperti itu,” ujar Dessy Tombokan, mewakili warga setempat, setelah pertemuan dengan KPK Tipikor Sulut.

Data penerima memang masih tercatat tahun 2021, namun nama-namanya sudah diganti. Untuk itu kami meminta keadilan.

“Menurut Dessy, merupakan data yang harus didasari oleh realita kenyataan di lapangan. Karenanya, data lapangan perlu disempurnakan agar penyaluran dana BLT dari pemerintah bisa akurat dan tepat sasaran diterima warga yang membutuhkan,” ujar Dessy

Keluhan masyarakat yang telah diutarakan ke KPK Tipikor Sulut agar kiranya bisa menjadi pertimbangan pengurus.

Jangan sampai nama-nama ini, yang mestinya itu sebagian besar dia harus dapat, karena masuk kelompok keluarga miskin/kurang mampu, banyak warga sangat layak tetapi tidak mendapatkan bantuan atau pembagiannya tidak merata. Padahal mestinya mereka harus dapat.

Ada juga termasuk masalah yang terkait dengan adanya dugaan warga yang penerima Selain perubahan data penerima secara mendadak, warga juga mengeluhkan terkait pemotongan dana BLT, yang seharusnya Rp900.000 sesuai bukti terima, namun nyatanya hanya dapat Rp450.000.

Lanjutnya, semoga kedepan Pemerintah Desa dapat menyalurkan dana BLT itu dengan transparan.

“Data BLT dapat diganti oleh hukum tua melalui musyawarah dan berdasarkan kriteria yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya memohonkan trasnparansi dari Hukum Tua dan mengembalikan nama penerima sesuai data tahun 2021.

Ketua DPW KPK Tipikor Sulut, Harry Mandolang mengatakan pihaknya telah menerima keluhan masyarakat dan akan mengawal serta memprosesnya.

“Kami telah menerima keluhan tersebut dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkas Mandolang. (DRO)

Berita Terkait

Resmi Sepakat dengan 6 OPD, Ini 8 Fokus Layanan PAUDHI di Minahasa
Wabup Vanda Sarundajang Sambut Jajaran KPP Pratama Bitung, Bahas Strategi Optimalisasi Pajak
Wabub Vanda Sarundajang Ikut Rakor Inflasi Kemendagri, Fokus Inflasi, PPPK, dan Rumah Rakyat
Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa
Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027
Disorot soal Proyek MPP Rp6,2 Miliar, CV Fealove Jaya Buka Suara: Kami Bebas TGR dan Daftar Hitam
Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung
Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:37

Resmi Sepakat dengan 6 OPD, Ini 8 Fokus Layanan PAUDHI di Minahasa

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:23

Wabup Vanda Sarundajang Sambut Jajaran KPP Pratama Bitung, Bahas Strategi Optimalisasi Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:50

Wabub Vanda Sarundajang Ikut Rakor Inflasi Kemendagri, Fokus Inflasi, PPPK, dan Rumah Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30

Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:42

Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!