Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis terhadap Tiga WNA Asal Tiongkok Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian

Kamis, 13 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pilarportal.com, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Saya berharap agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,”pungkas Nasution, Rabu 12 Maret 2025.

Berita Terkait

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP
Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Rutan Kotamobagu Ikuti ANEV Kinerja Semester I 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan
Rutan Kotamobagu Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga WBP Kurang Mampu
Karutan Kotamobagu Buka Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat, WBP Dibekali Edukasi PHBS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11

Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:22

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Berita Terbaru