Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara mengungkap 189 kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.
Sebanyak 63 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum, dan pejabat Biro Ops.
Hasil Operasi Premanisme Mei 2025
Kombes Pol Bayu menyebutkan, dari 189 kasus yang diungkap:
- 43 kasus terkait senjata tajam,
- 85 kasus minuman beralkohol ilegal,
- 12 kasus pungutan liar (pungli),
- 49 kasus gangguan ketertiban umum.
Sebanyak 134 kasus ditindak melalui pembinaan dan 63 kasus lanjut ke penyidikan.
Barang Bukti dan Jumlah Tersangka
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan:
- 63 tersangka,
- 43 bilah senjata tajam,
- 2.944 liter captikus,
- 20 kaleng bir draft.
Sebanyak 538 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Irwasda menjelaskan sejumlah pasal yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan premanisme:
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951: senjata api/tajam – penjara hingga 10 tahun
- Pasal 368 KUHP: pungli – penjara hingga 9 tahun
- Pasal 170 & 351 KUHP: penganiayaan – penjara hingga 5 tahun
- Pasal 492 KUHP: gangguan ketertiban – kurungan 2 minggu
- UU No. 16/2017 & Pasal 406 KUHP: pengrusakan/ormas – hingga 20 tahun
- Perda Sulut No. 4/2014: minuman keras – kurungan 3 bulan, denda Rp50 juta
- UU Pangan No. 18/2012: pelanggaran pangan – penjara 2 tahun
- Pasal 335 KUHP: pemaksaan – penjara 1 tahun
Imbauan kepada Masyarakat
Irwasda mengimbau masyarakat aktif melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis.
“Polri tidak mentolerir aksi premanisme. Kami akan menindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk. Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.







