Update Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemprov ke GMIM, Kejati Sulut Kembalikan 5 Berkas ke Polda

Selasa, 27 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengembalikan lima berkas perkara dugaan tipikor terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengembalikan lima berkas perkara dugaan tipikor terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Pilarportal.com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus telah mengembalikan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum  Januarius Lega Bolitobi, S.H.,. pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Kejati Sulut, disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Sulut agar melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, JPU Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas kelima berkas tersebut.

“Setelah dilakukan penelitian, ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, sehingga berkas harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,”terang Januarius dalam rilisnya, Selasa (27/5/2025).

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

Jeffry Korengkeng

Fereydy Kaligis

Steve Hartke Andries Kepel

Asiano Gammy Kawatu

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA  Bertemu Kajati Sulawesi Utara, Danlanudsri Perkenalkan Diri Sebagai Warga Baru Forkopimda Sulut

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Polda Sulut juga telah memnta keterangan sejumlah ahli, termasuk dari:

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Hukum dan HAM

Ahli konstruksi dari Politeknik

Ahli perhitungan kerugian negara

Berita Terkait

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan
Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP
Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia
115 PNS Kodam XIII/Merdeka Resmi Diambil Sumpah, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Sulut Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Minahasa
Pengucapan Syukur Minahasa 2026, Gubernur Sulut Ajak Warga Perkuat Kerukunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:50

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:48

Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:15

Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:27

Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia

Berita Terbaru