Imigrasi Sulut Sosialisasi Visa C18, Permudah Izin Tinggal Calon TKA

Pilarportal.com, Minut, 31 Juli 2024 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Teknis Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kebijakan Visa C18 bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Acara bertema “Peran Perusahaan dalam Menjamin Izin Tinggal yang Sah bagi TKA” ini berlangsung di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara, Kamis (31/7/2024).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, Amd.Im., SH., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Imigrasi untuk memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), kebijakan terbaru Visa C18, serta pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Terciptanya iklim investasi yang bertumbuh sangat bergantung pada kualitas pelayanan publik yang mendukung kemudahan berbisnis. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan perusahaan memahami prosedur dengan benar, instansi terkait bersinergi dalam pengawasan, dan kebijakan Visa C18 dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ramdhani.

Visa C18 merupakan kebijakan uji coba yang memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis untuk menghadirkan calon TKA di Indonesia.

BACA JUGA  Kanwil DitjenIm Sulut Gelar Baksos di TPA Sumompo, Dukung Program Akselerasi Menteri 

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Utara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keamanan keimigrasian.

Ramdhani menegaskan bahwa Imigrasi tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang kondusif.

“Kami ingin memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi perusahaan dan tenaga kerja asing agar proses perizinan berjalan lancar, mendukung prinsip kemudahan berusaha, serta berdampak positif pada perekonomian daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Sulut berharap para perusahaan pengguna tenaga kerja asing lebih memahami regulasi izin tinggal dan dapat berkolaborasi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan fasilitasi keimigrasian yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *