Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.(Kolase Foto dan Insert Foto Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.(Kolase Foto dan Insert Foto Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut)

BITUNG, Pilarportal.comKantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keempat WN Filipina tersebut masing-masing berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16). Penanganan kasus ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan kasus tersebut bermula saat keempat warga negara Filipina datang ke Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri sebagai subjek Person of Filipinos Descent (PFDs).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PFDs merupakan fasilitas keimigrasian bagi keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dipastikan mereka bukan subjek PFDs,” ujar Ramdhani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung,  Ruri Roesman, Jumat (26/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat warga negara Filipina tersebut baru sekitar empat bulan berada di Kota Bitung dan bekerja sebagai nelayan.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan

Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperoleh penyidik, mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.

Imigrasi Bitung kemudian melakukan penyidikan terhadap tiga orang berinisial PLC, CJ, dan MJGN. Sementara seorang lainnya, RTL, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena masih berusia di bawah umur.

Ramdhani mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Melalui penanganan kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian dan mendukung stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Utara.

BACA JUGA  Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Iduladha 1447 H

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Berita Terbaru