BITUNG, Pilarportal.com – Petugas Lapas Kelas IIB Bitung menggagalkan upaya penyelundupan obat keras ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Selasa (1/9/2026).
Sebanyak 134 butir Trihexyphenidyl diamankan dari seorang pengunjung berinisial JL yang hendak menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AM.
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA saat JL menjalani pemeriksaan dan penggeledahan badan sebelum memasuki area kunjungan.
Obat Disembunyikan di Dalam Sandal
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikenakan oleh pengunjung tersebut.
Petugas kemudian menemukan obat keras yang disembunyikan di dalam sandal milik JL.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 134 butir Trihexyphenidyl yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Lapas Kelas IIB Bitung sesuai prosedur pengamanan.
Lapas Bitung Koordinasi dengan Polres
Setelah mengamankan barang bukti, pihak Lapas Bitung berkoordinasi dengan Polres Bitung untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan pemeriksaan secara konsisten. Tidak ada toleransi terhadap upaya memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengunjung merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Penggagalan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Bitung dalam mencegah masuknya barang terlarang serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar