Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa kepemilikan lahan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan.

TALAUD, Pilarportal.com — Sengketa kepemilikan lahan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mulai dari Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi Manado hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum ahli waris Karolina Sasea, Advokat Ryan Maariwuth, SH., SIP dan rekan
Kuasa hukum ahli waris Karolina Sasea, Advokat Ryan Maariwuth, SH., SIP dan rekan

Kuasa hukum ahli waris Karolina Sasea, Advokat Ryan Maariwuth, SH., SIP dan rekan, menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Pernyataan itu disampaikan Ryan kepada media saat menanggapi perbedaan penafsiran mengenai status hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pdt/2002.

Putusan PN, PT hingga Kasasi Jadi Dasar Klaim Ahli Waris

Ryan menyebut perkara tersebut bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 30/Pdt.G/1998/PN.THN.A-TLD.

Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/Pdt/1999/PT.MDO dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Ryan, rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi dasar hukum yang harus dihormati para pihak yang terkait dengan objek perkara.

BACA JUGA  Kinerja Pj Bupati Talaud Disorot, Maariwuth: Saya Minta Gubernur YSK Turun Tangan

Ia menyebut objek sengketa berada di Desa Bantane dengan luas 20.332,81 meter persegi dan berkaitan dengan hak waris yang diklaim para ahli waris Karolina Sasea.

“Putusan yang telah inkracht merupakan puncak penyelesaian perkara. Karena itu, perintah dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut harus dihormati para pihak,” ujar Ryan.

Persoalan SHM Nomor 32 Tahun 1987

Ryan juga menyinggung keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32 Tahun 1987 atas nama HM yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kepemilikan atas bidang tanah tersebut pernah menjadi dasar gugatan pada 1998.

Menurut Ryan, dalam perkara tersebut pihak yang mengajukan gugatan pada akhirnya dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi.

Ia juga mempersoalkan dasar hak atas SHM yang diterbitkan pada 1987 tersebut dengan membandingkannya dengan surat warisan yang disebut telah dibuat pada 1976.

“Surat warisan tersebut menurut kami lebih dahulu dibandingkan SHM yang dimiliki HM. Persoalan alas hak inilah yang menjadi bagian dari perkara yang kemudian diputus sampai tingkat kasasi,” kata Ryan.

BACA JUGA  Advokat Nofrian Maariwuth Bongkar Dugaan Sertifikat Cacat Hukum di Talaud

Kuasa Hukum Soroti Penguasaan Objek

Menurut kuasa hukum, persoalan kembali mencuat setelah objek tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut kemudian dikuasai sejumlah pihak.

Ryan menyebut terdapat 12 pihak yang saat ini menempati atau menguasai objek tersebut.

Ia mengatakan pihak ahli waris sebelumnya telah menyampaikan somasi dan teguran secara konvensional kepada pihak-pihak yang menguasai objek.

Namun, menurut dia, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan penguasaan tanah.

Putusan MA Disebut Memiliki Sifat Declaratoir dan Condemnatoir

Ryan menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 2680 K/Pdt/2002 tidak semata-mata dipandang sebagai putusan yang memberikan penjelasan mengenai status hak.

Menurutnya, putusan tersebut juga memiliki sifat condemnatoir, yakni terdapat bagian putusan yang bersifat menghukum atau memerintahkan sesuatu untuk dilaksanakan.

“Selain bersifat declaratoir yang menegaskan adanya hak atas tanah milik Nyonya HM, putusan tersebut juga bersifat condemnatoir, yaitu adanya perintah pelaksanaan putusan yang berbentuk penghukuman,” tegas Ryan.

Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan objek perkara menaati putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Marak Akun Palsu Serang APH di Talaud, Maariwuth Minta Polisi Seriusi Fenomena ini

Minta Putusan Inkracht Dihormati

Ryan menyatakan prinsip res judicata pro veritate habetur menjadi salah satu dasar penting dalam melihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut secara umum bermakna bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang sebagai kebenaran hukum bagi para pihak dalam perkara tersebut.

“Kami menegaskan agar putusan PN Tahun 1998, PT Tahun 1999 dan MA Tahun 2002 ditaati serta dihormati,” ujarnya.

Ryan menilai upaya untuk menafsirkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditempatkan sesuai ruang hukum yang tersedia.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai status kepemilikan, keabsahan SHM Nomor 32 Tahun 1987, serta makna amar Putusan MA Nomor 2680 K/Pdt/2002 dalam artikel ini merupakan keterangan dari kuasa hukum ahli waris.

Karena dokumen putusan lengkap tidak tersedia dalam sumber daring yang dapat diverifikasi, klaim tersebut tidak diposisikan sebagai kesimpulan hukum independen.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:13

Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Sabtu, 19 September 2026 - 21:02

Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Berita Terbaru