Kejati Sulut Tetapkan Eks Kepala BPN Bolmong Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Negara Rp187 Miliar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 31 Juli 2025 — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow periode 2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.

Tanah tersebut semestinya kembali menjadi milik negara setelah masa berlakunya berakhir, namun dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187,02 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan alasan subjektif lainnya,” ujar Andi.

Selain TM, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga turut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU tersebut dan menerima manfaat sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA  Rumampuk: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Ditahan

Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap SA dan berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengalihan aset negara demi menjaga kepentingan dan hak milik negara yang seharusnya tidak dialihkan secara melawan hukum.

Berita Terkait

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:46 WITA

Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Berita Terbaru