Pilarporta.com, Manado — Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, telah dilaksanakan sosialisasi PKS dan platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data, dan Notifikasi) di Novotel Manado, Senin (1/12/2025).
PKS ini mengatur pertukaran informasi cepat mengenai kasus warga negara asing (WNA), pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian, dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara sahabat.
Sosialisasi juga menekankan SOP SILINDSI sebagai pedoman bagi kantor dan Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia dalam komunikasi dan korespondensi dengan perwakilan negara asing.
Kasubdit Kerja Sama Antar Negara Ditjen Imigrasi, Agus A. Majid, menjelaskan bahwa kerja sama ini penting untuk menguatkan koordinasi dan memastikan penegakan hukum keimigrasian tetap selaras dengan konvensi internasional yang berlaku.
Konsul Jenderal Filipina, Mary Jennifer Domingo Dingal, berharap platform SILINDSI memastikan akses dan notifikasi kekonsuleran berjalan baik serta menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963.
PKS ini diharapkan meningkatkan efektivitas koordinasi lintas lembaga, memperkuat transparansi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional Indonesia di kancah internasional.






