Pilarportal.com, Manado — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Joint Verification Status Kewarganegaraan dan Joint Clearance bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara, Senin (1/12/2025), bertempat di Hotel Novotel Manado.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia dan Filipina dalam menyelaraskan mekanisme verifikasi dan joint clearance.
Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, yang menekankan pentingnya konsolidasi lintas kementerian dan lembaga.
Proses ini bertujuan menetapkan status kewarganegaraan PFDs sesuai hukum kedua negara, bukan memberikan opsi kewarganegaraan, serta memastikan perlindungan hukum dan kepastian bagi mereka.
Sejak 2014, Indonesia dan Filipina melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) berkomitmen menyelesaikan isu PFDs secara terukur.
Hingga kini, Konsulat Jenderal Filipina di Manado telah menerima 675 data PFDs, dengan 274 ditetapkan sebagai warga Filipina dan 401 lainnya menjadi subjek verifikasi bersama.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa keberhasilan verifikasi bukan hanya tugas administratif, tetapi tanggung jawab moral negara.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut siap memberikan dukungan penuh untuk kelancaran seluruh tahapan verifikasi dan joint clearance.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi permanen bagi status kewarganegaraan PFDs, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina di bidang hukum dan keimigrasian, serta memberikan kepastian bagi keluarga PFDs yang menunggu status resmi mereka.






