Jaksa Agung RI : Penegakan Hukum Yang Dilandasi Hati Nurani Menjadi Mata Kuliah Wajib di STIH Ahyaksa

Selasa, 4 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pada awalnya, penegakan hukum yang berparadigma retributif diterapkan dalam setiap penyelesaian kasus hukum di tengah masyarakat.

Hasilnya, penegakan hukum cenderung tidak memberikan manfaat baik bagi pelaku, korban dan juga masyarakat.

“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian kasus hukum melalui sarana pengadilan juga lebih fokus pada bagaimana menghukum seorang pelaku kejahatan, dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, sering kali kurang diperhatikan keadaannya, bahkan dapat dikatakan bahwa korban mengalami kerugian dari pengadilan itu sendiri, sementara kita tahu, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika pelaku kejahatan diwajibkan oleh negara untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.

Di sisi lain, terdapat contoh kasus beberapa penanganan tindak pidana yang menurut masyarakat tidak pantas untuk di bawa ke pengadilan, seperti pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin.

Jaksa Agung menyampaikan penanganan perkara pada kedua kasus tersebut sebenarnya telah sesuai aturan, dan penegak hukum hanya menjalankan amanah undang-undang, namun tanpa sadar penengakan hukum yang dilakukan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Untuk menjawab problematika penegakan hukum tersebut, maka penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan, yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Berita Terkait

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WITA

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Exit mobile version