Pilarportal.com, Jakarta – BULD, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Maret Priyanta, SH,MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg, di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/2).
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi mengatakan dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal yang dipandang sangat strategis bagi daerah, antara lain
1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya,
2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan,
3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.
Lebih lanjut, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.
BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah.












