Gugatan PT Bumi Mapan Abadi Perum The City Manado tidak di terima PN Manado

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:04 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengacara Tergugat: Jonathan Toar Mampow, S.H., Dra. Sofietje Silvana Maramis, S.H., MA., Audy Tujuwale, S.H.

Pilarportal.com – Manado – Gugatan Penggugat atas klaim Kepemilikan lahan oleh PT BUMI MAPAN ABADI dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Manado, Kamis (06/02/2025)

Dra. Sofietje Silvana Maramis SH,MA di dampingi Audy Tujuwale SH dan Jonathan Toar Mampow, SH Selaku Tim Pengacara Tergugat yang mewakili Ahli Waris Alm Johakim B Lasut dihadapan awak media menerangkan duduk perkaranya:

“Bahwa sebelumnya PT Bumi Mapan Abadi selaku pengembang perumahan Elit The City yang terletak di jalan ring road malayangkan gugatan di PN Manado pada bulan Maret Tahun 2024 yang mana penggugat dalam gugatannya mengklaim bahwa lahan sengketa yang terletak di jln ring road yang didalamnya terdapat perumahan The City adalah milik penggungat,”Kata Toar Mampow saat diwawancara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah melewati persidangan yang panjang pada akhirnya gugatan tersebut oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Manado Pada Tanggal 6 Februari 2025 menjatuhkan putusan yang mana gugatan penggugat PT Bumi Mapan Abadi di nyatakan tidak dapat di terima.”ujar Toar Mampow.

“Audy Tujuwale, S.H., Dra. Sofietje Silvana Maramis, S.H., MA dan saya Jonathan Toar Mampow, S.H., Sebagai Pengacara Ahli Waris dari (Alm) Johakim B. Lasut selaku Tergugat, mengapresiasi Pengadilan Negeri Manado atas Putusan Tersebut”.

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:46 WITA

Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Berita Terbaru

Olahraga

Kroasia Finis Runner-up Grup L Usai Tundukkan Ghana 2-1

Minggu, 28 Jun 2026 - 15:36 WITA

Exit mobile version