LPK-RI Sulut Menang Atas SMS Finance, Clif Pitoy Warning Penarikan yang Improsedural

Kamis, 9 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Infonesia (LPK-RI) yang lahir sesuai amanah Undang-undang perlindungan nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.

Teranyar, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI)melawan tergugat PT. SMS Finance.

Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (7/6/2022), dipimpin Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH.

Dalam bacaan putusan Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH. memutuskan penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI) dinyatakan menang atas tergugat PT. SMS Finance.

Diketahui, Berdasarkan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.MND Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Clif Pitoy SH dan Charles Sangkay SH mendampingi konsumen Joula Janet Rori  pemilik mobil Avanza Silver melaporkan tindakkan oknum debt colector PT SMS yang dinilai inprosedural.

Kabidkum LPKRI DPD Sulut Cliff Pitoy SH, mengapresiasi  Hakim PN Manado yang telah memberikan keputusan ini.

“Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH sudah memberikan kepastian hukum,” tegas Pitoy, di Sekretariat LPK-RI , Rabu (8/6) dan mewarning agar jangan ada lagi penarikan unit yang improsedural.

Diketahui dalam fakta persidangan terkuak, malalui saksi, pada akhir 2021 lalu suami penggugat yakni Monang Hutagalung mengurus surat ijin  pengiriman mobil di Polda Sulut.

Kepada Hakim, saksi menceritakan hal ikwal mobil dikirim ke Sumatera Utara dan sudah mengantongi surat ijin dari Polda Sulut.

“Pak Monang hendak berobat ke Sumut, karena alasan menghemat biaya mobilitas, maka mobil Avanza Silver dikirim kesana “,terang saksi.

Diceritakan saksi bahwa,didaerah Sibolga, mobil Avanza Silver tersebut didatangi beberapa orang yang diduga debt colector mengambil unit yang digunakan suami penggugat untuk berobat.

Memang diakui Bang Monang mobil yang dicicil 2 tahun tersebut sempat menunggak 4 bulan dan sudah menyicil 20 kali, yang rencananya akan dilunasi.

“Saya sangat menyayangkan pihak SMS yang tidak memberikan surat peringatan terkait ini”, sesal Monang disampaikan saksi.  **(y/c)

Berita Terkait

Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Whiz Prime Megamas Manado Tawarkan Cozy Stay Rp477 Ribu, Bisa Nikmati Sunset
Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18

Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!