LPK-RI Sulut Menang Atas SMS Finance, Clif Pitoy Warning Penarikan yang Improsedural

Kamis, 9 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Infonesia (LPK-RI) yang lahir sesuai amanah Undang-undang perlindungan nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.

Teranyar, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI)melawan tergugat PT. SMS Finance.

Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (7/6/2022), dipimpin Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH.

Dalam bacaan putusan Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH. memutuskan penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI) dinyatakan menang atas tergugat PT. SMS Finance.

Diketahui, Berdasarkan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.MND Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Clif Pitoy SH dan Charles Sangkay SH mendampingi konsumen Joula Janet Rori  pemilik mobil Avanza Silver melaporkan tindakkan oknum debt colector PT SMS yang dinilai inprosedural.

Kabidkum LPKRI DPD Sulut Cliff Pitoy SH, mengapresiasi  Hakim PN Manado yang telah memberikan keputusan ini.

“Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH sudah memberikan kepastian hukum,” tegas Pitoy, di Sekretariat LPK-RI , Rabu (8/6) dan mewarning agar jangan ada lagi penarikan unit yang improsedural.

Diketahui dalam fakta persidangan terkuak, malalui saksi, pada akhir 2021 lalu suami penggugat yakni Monang Hutagalung mengurus surat ijin  pengiriman mobil di Polda Sulut.

Kepada Hakim, saksi menceritakan hal ikwal mobil dikirim ke Sumatera Utara dan sudah mengantongi surat ijin dari Polda Sulut.

“Pak Monang hendak berobat ke Sumut, karena alasan menghemat biaya mobilitas, maka mobil Avanza Silver dikirim kesana “,terang saksi.

Diceritakan saksi bahwa,didaerah Sibolga, mobil Avanza Silver tersebut didatangi beberapa orang yang diduga debt colector mengambil unit yang digunakan suami penggugat untuk berobat.

Memang diakui Bang Monang mobil yang dicicil 2 tahun tersebut sempat menunggak 4 bulan dan sudah menyicil 20 kali, yang rencananya akan dilunasi.

“Saya sangat menyayangkan pihak SMS yang tidak memberikan surat peringatan terkait ini”, sesal Monang disampaikan saksi.  **(y/c)

Berita Terkait

Keren! Warga Binaan Lapas Tahuna Bikin Kolintang, Pesanan Pertama Datang dari Sekolah
Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Manado Ciptakan Produk Kreatif Bernilai Jual
Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah Warga di Malalayang
KPU: Menjaga Nyala Demokrasi di Antara Dua Pemilu
Lapas Manado Panen Daun Bawang, Warga Binaan Dukung Program Ketahanan Pangan
Rutan Manado Perkuat Pembinaan Rohani Lewat Sekolah Alkitab
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:04

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Manado Ciptakan Produk Kreatif Bernilai Jual

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:46

Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah Warga di Malalayang

Senin, 6 Juli 2026 - 19:12

KPU: Menjaga Nyala Demokrasi di Antara Dua Pemilu

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:54

Lapas Manado Panen Daun Bawang, Warga Binaan Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:26

Rutan Manado Perkuat Pembinaan Rohani Lewat Sekolah Alkitab

Berita Terbaru