Pilarportal.com – Manado – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka AA alias ADES dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Selasa, ( 10/1/ 2023 }.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan bahwa tersangka AA alias ADES terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
“Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Rumampuk.
Menurutnya, AA alias ADES (40) warga asal Jakarta yang merupakan Pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohansam pada PT.Sucofindo Tahun (2018) kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018.
Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, M.Si., (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka AA alias ADES tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tanggal…Mei 2017 (tanpa tanggal) tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 (Dua) bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000.- (empat belas milyar). Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut,Untuk menjalani proses hukum selanjutnya.Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung FAUZAL, SH.MH Nomor: PRINT- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januarii 2023 atas nama tersangka AA alias ADES.
“Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,”pungkas mantan Kasie Intel Kejari Manado ini.(rilis penkumkejatisulut/yud)







