Curi Tiang Lampu Hias Milik Pemkot Tomohon, Pria Asal Walian Diamankan Totosik

Kriminal, Tomohon563 Dilihat

 

TOMOHON – PILARPORTAL – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan Tersangka ES alias Eddy (75) warga Kelurahan Walian lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan, yang diduga pelaku pencurian tiang dan lampu hias milik Pemerintah Kota Tomohon, Kamis (09/06/2022) pukul 18.30 wita.

 

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito S.I.K,. melalui katim Totosik Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

 

Menurutnya, Tim kami mendapat laporan dari pemerintah Kelurahan Matani satu, bahwa sedang terjadi pencurian tiang dan lampu hias yang terletak di jalan raya Matani-Tondano, tak menunggu lama tim langsung bergerak ke TKP.

 

“ Berawal dari kecurigaan warga bahwa ada seorang bapak berjam-jam berada di lokasi salah satu sekolah tepatnya di jalan raya Matani-Tondano, yang sedang duduk di bawa lampu jalan yang sementara mengerjakan sesuatu.

 

Warga yang curiga melaporkan kejadian itu ke pemerintah kelurahan yakni Lurah Matani satu, mendapat laporan Lurah memerintahkan Kepala Lingkungan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Ketika tiba di TKP kepala lingkungan membenarkan laporan warga, Lurah pun langsung menghubungi pihak Kepolisian di mana dalam hal ini,Tim URC Totosik,” terang Watung.

BACA JUGA  Dinilai Berhasil dan Berdedikasi Dalam PPA, Tiga Satwil Jajaran Polda Sulut Terima Penghargaan dari Gubernur 

 

Tim pun merespon laporan tersebut, dan langsung menuju TKP. ketika tiba di TKP tim bersama Lurah dan perangkat kelurahan langsung menghampiri tersangka, dan mendapati tersangka sedang melonggarkan baut-baut tiang lampu hias yang berada di pinggir jalan raya Matani-Tondano di mana tiang-tiang dan lampu tersebut milik dari pemerintah kota Tomohon.

 

“ Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kunci-kunci yang di gunakan untuk membuka tiang lampu hias, dan saat ini tersangka kami amankan ke Mapolres Tomohon,” pungkas Watung.

 

Diketahui, untuk salah satu tiang dan lampu-lampu hias sudah di jual tersangka ke pengusaha Besi Tua, dan untuk beberapa tiang dan lampu lainnya bautnya sudah di longgarkan, dan sudah siap untuk di angkut menggunakan kendaraan pickup.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena menurutnya tiang dan lampu tersebut sudah tidak di gunakan lagi, dan siapapun berhak untuk mengambilnya. (*/DRO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *