Kemenkum Sulut Dorong Peran Analis Hukum Lewat Profiling dan Bimtek

Pilarportal.com, Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Profiling dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Analis Hukum yang digelar bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Aula Mapalus Kanwil Kemenkum Sulut, Rabu (10/9), dan dibuka langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam laporannya menjelaskan bahwa profiling dilakukan untuk memetakan kondisi nyata sumber daya, kompetensi, serta tantangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) di Sulawesi Utara.

Adapun Bimtek ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pegawai, khususnya terkait analisis serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Sulut sebagai tuan rumah.

“Terima kasih, sebuah kebanggaan bagi Kanwil Sulut menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan penting ini,” ujarnya.

Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan urgensi penguatan peran analis hukum dalam memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional.

“Saya harap Analis Hukum benar-benar dapat menjalankan perannya. Baik di Pemda maupun di Kanwil, semua harus bersinergi untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat atas permasalahan hukum di masyarakat,” tegasnya.

Dari kalangan akademisi, Dani R. Pinasang, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unsrat, menilai bahwa peran analis hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek filosofis dalam pembentukan regulasi.

“Produk hukum yang dihasilkan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Bina JFAH, Dwi Agustine, menegaskan pentingnya standar kompetensi, strategi pembinaan, serta pengembangan karir bagi analis hukum.

Menurutnya, mereka memiliki peran vital dalam mengevaluasi efektivitas regulasi setelah diberlakukan, termasuk menilai relevansinya dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Menutup sesi narasumber, Arfan Faiz Muhlizi kembali menggarisbawahi bahwa keberadaan analis hukum merupakan jawaban atas tantangan obesitas regulasi di Indonesia.

“Analis hukum memegang peran kunci dalam mendorong penyederhanaan regulasi sekaligus menjaga konsistensi hukum daerah dengan hukum nasional,” tandasnya.