Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Direktorat Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bitung dan Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast memimpin langsung Prescon di Mapolda Sulut, Kamis (10/11).

Dihadapan puluhan awak media mantan Kapolda NTT ini menjelaskan, pria inisial E melakukan pembelian BBM di SPBU Manembo-nembo Bitung, Minggu (5/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi menggunakan mobil Isuzu Panther kapasitas tangki 150 Liter, namun sudah dimodifikasi menjadi 350 Liter,” jelasnya.

Selanjutnya, dipindahkan ke mobil tangki yang biasanya untuk suplai air bersih kapasitas 580 liter.

“Penyidik menerapkan pasal 55 tentang Gas dan Bumi UU no 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU no 11Cipta Kerja,” ujarnya

Berikutnya, tkp di SPBU Interchange Ringroad 2, Ditkrimsus Polda Sulut mengamankan 4 orang, 2 pembeli dan 2 orang SPBU, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (3/11).

BACA JUGA  2 Oknum Mantan Aparat Desa di Talaud Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Korupsi

Irjen Pol Setyo Budiyanto, menuturkan, modus operandinya, pembeli menggunakan galon saat membeli pertalite.

“Dibeli pada malam hari dan jam operasionalnya SPBU sudah tutup, pelayanan seharusnya dari Jam 06.00 – 21.00,” beber Setyo.

Menurut Pati Bintang 2 ini, diduga antara pembeli dan petugas SPBU sudah ada konspirasi dan keuntungan yang diperoleh petugas SPBU yakni 10.000 Ribu/Jirgen.

Diketahui, dari 14 Galon/440 Liter melebihi kuota yang ditetapkan pertamina yakni 120 liter untuk roda 4.

“Para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Gas dan Bumi  UU no 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU no 11Cipta Kerja,” tegas Kapolda.

Kapolda menyingung tentang rakor yang sudah dilakukan bersama, para usaha dan pengambil kebijakan BBM,didalamnya membahas masalah penyebab antrian dll.

“Terbukti masih ada penyalagunaan BBM bersubsidi hari ini,” sesal Setyo.

Dengan tegas Pria yang pernah bertugas di KPK ini menerangkan jika ada perusahaan atau corporasi yang terlibak akan ditindak.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat, stake holder  yang berkepentingan dengan maslah BBM di Sulut laksanakan sesuai aturan,” tandas Kapolda (yud)

BACA JUGA   Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana

 

 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WITA

Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 15:56 WITA

Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terbaru